2 Anggota Brimob Aniaya Warga

KompasTV 2023-02-25

Views 105

MERAUKE, KOMPAS.TV - 2 anggota Brimob Batalion D Pelopor Sat Brimob Polda Papua harus ditahan oleh kesatuannya sendiri, pasalnya 2 oknum anggota Brimob melakukan penganiayaan terhadap salah satu warga di Kampung Maam Distrik Ngguti, Merauke yang mengakibatkan korban atas nama Lamek Wayoken mengalami cidera pada organ mata sebelah kanan.

Baca Juga Diduga Aniaya Warga Oknum Kapolsek Jalani Pemeriksaan Propam di https://www.kompas.tv/article/365558/diduga-aniaya-warga-oknum-kapolsek-jalani-pemeriksaan-propam

Saat ini kedua oknum anggota tersebut sudah ditahan untuk melalui proses penyelidikan.

Danyon Brimob D Pelopor Komisaris Polisi Suparmin menegaskan akan memproses.

Tegas ke dua oknum anggota jika dalam proses penyelidikan keduanya terbukti bersalah.

Kuasa hukum korban mengatakan kliennya hanya meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap ke dua oknum anggota Brimob sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini kasus yang melibatkan dua oknum anggota Brimob ini masih dalam proses penyelidikan.

Video Editor : Muh.Taksaka

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382100/2-anggota-brimob-aniaya-warga

Share This Video


Download

  
Report form