JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Chuck Putranto.
Hakim menilai anak buah Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga [FULL] Isi Duplik Anak Buah Sambo, Chuck Putranto: Minta Dibebaskan! di https://www.kompas.tv/article/376425/full-isi-duplik-anak-buah-sambo-chuck-putranto-minta-dibebaskan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (24/2/2023).
Video editor: Bara Bima Hardika
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382034/kasus-pembunuhan-yosua-chuck-putranto-divonis-1-tahun-penjara-dan-denda-rp-10-juta