JAKARTA, KOMPAS.TV Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria terbukti bersalah terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Hal ini disampaikan Hakim Ketua Ahmad Suhel di PN Jaksel pada Senin (27/2/2023)
Baca Juga Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/382569/hakim-vonis-agus-nurpatria-2-tahun-penjara-karena-rintangi-penyidikan-pembunuhan-brigadir-j
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Hakim menyatakan Agus terbukti perintahkan AKP Irfan Widyanto untuk periksa dan amankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas.
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382577/agus-nurpatria-divonis-2-tahun-penjara-kasus-obstruction-of-justice-pembunuhan-yosua