LAMPUNG, KOMPAS.TV - Peristiwa dugaan persekusi ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu (19/2/2023) lalu, mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari.
Taufik Basari menyayangkan dan mengecam peristiwa yang terjadi dinilai tidak menunjukan bentuk toleransi antar umat beragama.
Menurutnya polemik dugaan persekusi ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung tidak terlepas dari adanya peraturan bersama 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang perizinan pendirian rumah ibadah yang justru dijadikan sebagai pembenaran untuk melarang ibadah agama minoritas di Indonesia.
"Orang menganggap bahwa dengan adanya peraturan bersama dua Menteri seolah-olah membolehkan untuk melakukan pelarangan, padahal itu tidak dimaksudkan untuk melakukan pelarangan tapi untuk pengaturan," jelas Taufik.
Komisi III DPR RI akan menemui Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta merevisi atau mencabut peraturan tersebut.
"Saya akan dorong untuk pencabutan atau dilakukan revisi terhadap hal itu (SKB 2 Menteri)," ujar Taufik Basar, Anggota Komisi III DPR RI.
Taufik Basari meminta kasus penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud dapat diusut tuntas dan pelakunya ditindak tegas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Sementara kasus dugaan persekusi hingga saat ini masih dalam penyidikan oleh Polda Lampung.
Video Editor: Sony Lumban Gaol
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381884/komisi-iii-dpr-ri-minta-revisi-atau-mencabut-skb-2-menteri-itu-dijadikan-dasar-pelarangan-ibadah