LAMPUNG, KOMPAS.TV - Peristiwa penghentian paksa ibadah di Geraja Kristen Kemah Daud pada Minggu (19/2/2023) pagi lalu menjadi perhatian anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari yang mendatangi Mapolresta Bandar Lampung dan berdiskusi bersama Kapolres Kombes Ino Harianto.
Taufik Basari menyayangkan dan mengecam atas peristiwa yang terjadi dinilai tidak menunjukan bentuk toleransi antar umat beragama.
Ia juga menyebut polemik ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang berlokasi di Rajabasa Bandar Lampung tidak lepas dari adanya peraturan bersama 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang perizinan pendirian rumah ibadah yang justru disalahtafsirkan oleh masyarakat sebagai dasar pelarangan penggunaan atau ibadah agama minoritas di Indonesia.
Untuk itu komisi III DPR RI akan menemui Kementerian Agama untuk meminta merevisi bahkan mencabut peraturan tersebut.
"Cara berfikir dari peraturan 2 menteri itu akan membuat cita-cita kita sadar keberagaman dan toleransi akan sulit," ujar Taufik Basar, Anggota Komisi III DPR RI.
Baca Juga 2 Anak Lumpuh Akibat Gizi Buruk di Lampung Utara Dapat Bantuan dari Aparat Kecamatan di https://www.kompas.tv/article/381838/2-anak-lumpuh-akibat-gizi-buruk-di-lampung-utara-dapat-bantuan-dari-aparat-kecamatan
Sementara Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto sebelumnya sudah melakukan pertemuan bersama Pemerintah Daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama untuk memberikan izin sementara penggunaan Gereja Kemah Daud dan menjamin keamanan proses ibadahnya.
Selain itu kasus dugaan persekusi hingga saat ini masih dalam penyidikan oleh Polda Lampung.
"Kita sudah melakukan introgasi ke beberapa pihak dan itulah yang nantinya akan menjadi langkah awal kita, kita masih melakukan penyelidikan," ujar Kombes Ino Harianto, Kapolresta Bandar Lampung.
Taufik Basari meminta kasus penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud dapat diusut tuntas dan pelakunya ditindak tegas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
#gereja #taufikbasari #kemenag
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381845/komisi-iii-dpr-ri-beri-tanggapan-pembubaran-ibadah-gereja