JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Vonis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun.
Baca Juga Surya Darmadi Marah hingga Lempar Berkas Saat Sidang Vonis Korupsi Lahan Sawit di https://www.kompas.tv/article/381637/surya-darmadi-marah-hingga-lempar-berkas-saat-sidang-vonis-korupsi-lahan-sawit
Sejumlah hal menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Surya Darmadi. Usia lanjut dan kondisi kesehatan Surya Darmadi yang menurun turut dipertimbangkan oleh hakim.
Video editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381690/hakim-surya-darmadi-divonis-15-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar