JAYAPURA, KOMPAS.TV - Dua pelaku jambret yang masih berstatus pelajar SMA di Kota Jayapura ditangkap Polisi. Keduanya tak berkutik ketika dijemput Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota di rumahnya di Argapura Distrik Jayapura Selatan. Keduanya merupakan target pengejaran Polisi selama sepekan.
Keduanya melakukan aksi penjambretan terhadap salah satu perempuan yang dalam keadaan hamil senin pekan lalu. Dari aksi tersebut keduanya menggasak dompet serta handphone milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Argapura dan targetnya rata-rata adalah perempuan dan anak sekolah.
Saat ditangkap Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit motor dan satu buah handphone hasil curanmor. Atas perbuatannya kedua pelaku diancam sembilan tahun hukuman penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381206/dua-pelaku-jambret-berstatus-pelajar-diciduk-polisi