Berstatus Tersangka, Berikut Ancaman Hukum 5 Pelaku Pelecehan

KompasTV 2020-03-11

Views 677

SULAWESI, KOMPAS.TV - 5 siswa SMA yang kini berstatus tersangka, akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Kelimanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Kepolisian Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menetapkan lima siswa yang terlibat kasus pelecehan seksual terhadap temannya, sebagai tersangka.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan, dengan alasan para tersangka masih bersekolah.

polisi juga akan memanggil dan memeriksa pihak sekolah .

Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pelajar SMA yang dilecehkan oleh sejumlah pelajar lain viral di media sosial.

Video yang berdurasi 25 detik ini memperlihatkan seorang pelajar berseragam SMA dilecehkan sejumlah pelajar lain.

Video ini sengaja kami samarkan demi kenyamanan penonton.

Peristiwa yang diduga terjadi di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ini viral di media social.





Share This Video


Download

  
Report form