Segudang Prestasi Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Sukabumi Update 2023-02-17

Views 64

Wahyu Iman Santoso merupakan majelis hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama sidang Ferdy Sambo. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, 8 Juli 2022.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Santoso ternyata dikenal sosokyang lugas dan tegas. Ia pun tidak pernah absen mengawal sampai Ferdy Sambo (FS) divonis hukuman mati, Senin 13 Februari 2023.

Ketegasan Wahyu menyampaikan vonis mati kasus pembunuhan Sambo mendapat pujian dari warganet dan sejumlah tokoh publik, tak terkecuali Menkopolhukam Mahfud MD. Menurutnya, Wahyu telah mengambil langkah berani.

Wahyu Iman Santoso yang saat ini berusia 46 tahun memiliki rekam jejak panjang dalam kariernya di dunia hukum. Dia telah memegang sejumlah posisi di beberapa pengadilan distrik. Seperti dilansir dari situs resmi PN Jaksel, pn-jakartaselatan.go.id, berikut rekam jejak karier hakim Wahyu Imam Santoso.

1. 9 Maret 2022 dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, posisinya menggantikan Lilik Prisbawono.

2. Pria kelahiran 17 Februari ini mengenyam pendidikan terakhir S2 Magister Hukum.

3. Pria berusia 46 tahun ini, diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah pada tahun 1999 silam.

4. Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, ia pernah menjabat sebagai ketua PN Denpasar, Bali menggantikan H. Sobandi pada tahun 2021 hingga 2022 dan posisinya pun digantikan oleh I Nyoman Wiguna.

5. Hakim Wahyu pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah dan menduduki posisi sebagai Ketua PN Kelas 1B Tarakan, Kalimantan Timur. Kemudian ia juga pernah bertugas di PN Kelas 1A Batam sebagai Ketua Pengadilan.

6. Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Hakim atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Share This Video


Download

  
Report form