MALANG, KOMPAS.TV - Setelah dilakukan penahanan pada tersangka perusakan kantor Arema FC, tim kuasa hukum tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun hingga kini pihak kuasa hukum belum mendapatkan balasan terkait permohonan tersebut.
Permohonan penangguhan penahanan kepada para tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Malang Kota ini telah dilakukan sejak sepekan lalu. Menurut Salahudin koordinator tim kuasa hukum dari keenam tersangka, setelah ditunjuk menjadi kuasa hukum, hal pertama yang dilakukan adalah mengajukan penangguhan penahanan.
Keluarga para tersangka dan tim kuasa hukum menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Namun hingga saat ini tim kuasa hukum belum mendapatkan jawaban terkait permohonan tersebut.
Tim kuasa hukum juga berharap ada upaya mediasi bersama pihak manajemen Arema FC yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini.
"Proses penangguhan penahanan sudah kita lakukan seminggu yang lalu penjaminannya kita dan pihak keluarga," Katanya, Kamis (16/02/2023).
Sebelumnya, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa di kantor manajemen Arema Fc beberapa waktu lalu. Aksi unjuk rasa di depan kantor Arema FC ini berakhir ricuh, antara massa Arek Malang Bersikap dan petugas keamanan kantor Arema FC, hingga terjadi perusakan toko yang menjual atribut resmi Arema FC.
#penangguhanpenahanan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379375/kuasa-hukum-tersangka-kerusuhan-kantor-arema-fc-ajukan-permohonan-penangguhan-penahanan