LAMPUNG, KOMPAS.TV Perkara kasus pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Bandar Lampung beberapa waktu lalu, masih terus bergulir. Kini, pihak keluarga tersangka didampingi Anggota DPR RI Komisi III, Arteria Dahlan, meminta penangguhan penahanan.
Pada Rabu (11/8) siang, Anggota DPR RI Komisi III, Arteria Dahlan yang turut mendampingi keluarga tersangka, mempertanyakan Pasal 170 KUHP yang disangkakan kepada ketiga tersangka yang menurutnya tidak tepat.
"Kondisinya begitu sulit, tidak ada yang bisa disalahkan. Jadi, mari kita hentikan ini, kalian damai. Karena kita inginnya guyub rukun." Ujar Arteria.
Ia juga mengatakan, ketiga tersangka dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, tidak ada unsur kesengajaan. Menurutnya, kondisi pada saat itu tersangka sedang terdesak dan harus memenuhi kebutuhan oksigen untuk sang ayah yang sedang kritis. Sementara, oksigen mengalami kelangkaan.
Sementara, Ana Yuliana, saat dijumpai tak kuasa menahan tangisnya, lantaran menyaksikan kedua anaknya, yakni Awang dan Novan, beserta sopirnya, Didit, harus berurusan dengan hukum.
Selain itu, Ana Yuliana juga tengah berduka, lantaran baru saja kehilangan sang suami yang meninggal dunia akibat kondisi kesehatan yang menurun.
"Saya hanya minta keadilan dan saya hanya bisa ikhtiar dan berdoa. Kami ini tidak paham hukum karena baru ini anak saya bersentuhan dengan hukum." Tutur Ana.
Sebelumnya, sempat viral di jagat maya video pengeroyokan nakes atas nama Rendi Kurniawan di Puskesmas Bandar Lampung yang dilakukan oleh tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Pengeroyokan bermula, saat ketiga tersangka meminta bantuan oksigen ke pihak puskesmas lantaran terdesak kebutuhan sang ayah yang tengah kritis.
#pengeroyokannakes #anggotadprri #penangguhanpenahanan