JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum putusan vonis dibacakan, Hakim menyebutkankan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Richard Eliezer.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan bagi Richard Eliezer adalah ia dinilai tidak menghargai hubungan akrabnya dengan korban Yosua Hutabarat.
Sementara hal yang meringankan, Eliezer adalah saksi pelaku yang bekerja sama, dan belum pernah dihukum.
Baca Juga Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ronny Talapessy: Ini Kemenangan Kita Bersama! di https://www.kompas.tv/article/378828/richard-eliezer-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-ronny-talapessy-ini-kemenangan-kita-bersama
Ia juga masih muda, dan diharapkan akan memperbaiki perilakunya dikemudian hari.
Menurut Hakim, Richard Eliezer memberikan keterangan yang jujur dan konsisten, dan membuat terang perkara kasus.
Selain itu, pemberian maaf dari pihak keluarga Yosua Hutabarat menjadi satu poin yang meringankan bagi Eliezer.
Hari ini (15/02) Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378854/pemberian-maaf-dari-keluarga-yosua-jadi-salah-satu-poin-yang-meringankan-vonis-eliezer