JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer jadi terdakwa terakhir kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Eliezer akan menghadapi vonis oleh Majelis Hakim hari ini (15/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eliezer adalah satu satunya penguak fakta dalam kasus ini dan ia berstatus sebagai justice collaborator.
Sebelum pembacaan vonis, Hakim anggota, Alimin Ribut Sudjono membacakan poin-poin pertimbangan.
Baca Juga Riuh Pengunjung Saat Dengar Richard Elizer Divonis 1 tahun 6 Bulan di https://www.kompas.tv/article/378799/riuh-pengunjung-saat-dengar-richard-elizer-divonis-1-tahun-6-bulan
Salah satunya adalah Hakim menyebut bahwa Eliezer sebenarnya mempunyai banyak kesempatan untuk mencegah terjadinya perampasan nyawa Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo.
Hakim membacakan momen-momen tersebut dalam pertimbangan vonis.
Diantaranya adalah, Eliezer dinilai memiliki kesempatan mengurungkan niatnya saat ia berdoa di dalam kamar. Namun hal tersebut tidak ia lakukan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378801/hakim-bacakan-momen-dimana-eliezer-punya-kesempatan-untuk-cegah-rencana-sambo-tembak-yosua