JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, 14 Februari 2023 Majelis Hakim membacakan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.
Usai sidang ditutup, Kuat Maruf mengacungkan salam metal kehadapan para jaksa saat keluar dari ruang sidang.
Baca Juga Alasan Putri Tak Masuk Akal, Hakim: Harusnya Putri Dengar Suara Tembakan! di https://www.kompas.tv/article/378431/alasan-putri-tak-masuk-akal-hakim-harusnya-putri-dengar-suara-tembakan
Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378441/kuat-maruf-acungkan-salam-metal-saat-keluar-ruang-sidang-usai-dijatuhi-vonis-15-tahun-penjara