JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, timnya tidak berharap banyak pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena menurutnya, dari awal hakim sudah berasumsi sendiri. Mulai dari pertanyaan pada saksi dan Putri. Arman meyakini hakim telah menyimpulkan.
Baca Juga Penonton di PN Jaksel Bersorak saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/378184/penonton-di-pn-jaksel-bersorak-saat-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara
Selanjutnya tim kuasa hukum Sambo dan Putri akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penajara.
Hukuman tersebut jauh lebih berat dari tuntutan hakim. Saat itu, JPU menuntut Sambo dipenjara seumur hidup dan Putri hanya 8 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378198/tanggapi-vonis-sambo-dan-putri-arman-hanis-dari-awal-hakim-sudah-berasumsi-sendiri