JAKARTA, KOMPAS.TV - Giliran Putri Candrawathi yang menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Juga Hasil Sidang Putusan: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati! di https://www.kompas.tv/article/378008/hasil-sidang-putusan-ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati
Sidang vonis Putri dan Sambo digelar secara terpisah. Sebelumnya, suaminya, Ferdy Sambo, divonis mati oleh hakim.
Video editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378102/menanti-vonis-putri-candrawathi-usai-ferdy-sambo-dihukum-mati