JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menyimpulkan Putri Candrawathi ikut serta dalam hilangnya nyawa Brigadir J. Bersama keempat terdakwa lainnya, Putri bekerjasama menghilangkan nyawa Yosua.
Baca Juga Usai Vonis, Putri Candrawathi Jalan Tertunduk Keluar PN Jaksel Menuju Mobil Tahanan di https://www.kompas.tv/article/378189/usai-vonis-putri-candrawathi-jalan-tertunduk-keluar-pn-jaksel-menuju-mobil-tahanan
Salah satu peran Putri adalah memberikan ponsel dan janji uang kepada Eliezer, Ricky rizal, dan Kuat Maruf usai Yosua ditembak.
Baca Juga Penonton di PN Jaksel Bersorak saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/378184/penonton-di-pn-jaksel-bersorak-saat-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara
Atas perbuatannya istri Ferdy Sambo itu, divonis penjara 20 tahun.
Vonis tersebut jauh lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara pada Putri.
Sementara itu, pagi tadi Ferdy Sambo juga telah mendengarkan vonisnya. Ia dikenakan hukuman mati oleh hakim.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378192/hakim-yakin-putri-candrawathi-ikut-rencana-pembunuhan-yosua