JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang dupliknya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Nurpatria sampaikan nota pembelaan.
Agus Nurpatria pembelaan terakhir sebelum vonis dijatuhkan majelis hakim.
Kuasa hukum Agus Nurpatria memohon majelis hakim untuk objektif menilai fakta persidangan.
Pihaknya juga kembali membahas surat perintah penyelidikan yang diterbitkan sah secara hukum.
Baca Juga Bahas soal Tingkat Kepatuhan, Pengacara Arif Rachman Arifin: Sangat Tinggi di https://www.kompas.tv/article/376784/bahas-soal-tingkat-kepatuhan-pengacara-arif-rachman-arifin-sangat-tinggi
Kuasa hukum menyebut perbuatan yang didakwakan atau ditututkan pada Agus tidak dapat dipidanakan.
Agus Nurpatria juga disebut tidak mengetahui telah dibohongi oleh Sambo.
Ketidaktahuannya ini jadi alasan tidak terjadi tindak pidana.
Hal ini dikarenakan Agus Nurpatria hanya menjalankan perintah dari atasan, hingga Agus memiliki alasan penghapusan pidana.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376800/bahas-kembali-soal-surat-perintah-penyelidikan-kuasa-hukum-agus-diterbitkan-sah-secara-hukum