JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat kembali digelar. Hari ini (24/02/23) mantan anak buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto menanti vonis hakim.
Baca Juga Vonis Irfan Widyanto, Hakim: Tindakan Ganti DVR CCTV Tanpa Izin Langgar Hukum di https://www.kompas.tv/article/381840/vonis-irfan-widyanto-hakim-tindakan-ganti-dvr-cctv-tanpa-izin-langgar-hukum
Dalam pertimbangannya hakim menyebut pada sembilan Juli terdakwa diperintahkan Agus Nurpatria untuk memeriksa, mengambil, dan mengganti DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga.
Baca Juga Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara di https://www.kompas.tv/article/381479/anak-buah-ferdy-sambo-arif-rachman-arifin-divonis-10-bulan-penjara
Hakim menyebut, atas Perintah Agus, Irfan mengganti DVR CCTV termasuk CCTV yang terlatk di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, Ridwan Soplanit Ridwan Soplanit yang rumahnya bertetangga dengan Ferdy Sambo.
Irfan kemudian menemui Ridwan dan dipersilahkan untuk melakukan yang diperintahkan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381857/hakim-atas-perintah-agus-nurpatria-irfan-ganti-dvr-cctv-kompleks-polri-duren-tiga