JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah, Kamis (02/02/23) siang.
Kuasa hukum keluarga Hasya Attalah, Rian Hidayat mempertanyakan mengapa digelar rekonstruksi.
Baca Juga Mobil Penabrak Mahasiswa UI Berganti Warna saat Rekonstruksi, Polisi: Benar Ada Perbedaan di https://www.kompas.tv/article/374504/mobil-penabrak-mahasiswa-ui-berganti-warna-saat-rekonstruksi-polisi-benar-ada-perbedaan
Pasalnya menurut Rian, laporan kasus tabrakan kliennya sudah dihentikan dengan SP3.
Rian juga mempertanyakan warna mobil penabrak yang berubah menjadi putih.
Sebelumnya, polisi menyatakan saat tabrakan kecepatan mobil 30 kilometer per jam, namun rekaman CCTV menunjukkan laju kendaraan diduga melebihi 30 km per jam.
Polisi menyatakan, tengah mencari tahu kecepatan akurat mobil melalui metode traffic accident analysis (TAA).
Kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia Hasya Atallah dan ditetapkan menjadi tersangka memasuki babak baru.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374832/polisi-rekonstruksi-tabrakan-mahasiswa-ui-kuasa-hukum-hasya-padahal-laporannya-sudah-dihentikan