JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan bahwa dirinya mengapresiasi kejujuran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengaku merasa dilematis terhadap tuntutan.
Ronny menekankan kembali bahwa JPU menyatakan mengalami dilema yuridis.
Ya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, hari ini (2/2) menjalani sidang Duplik yang merupakan sidang terakhir menjelang vonis hakim.
Kuasa Hukum terdakwa Putri, membacakan pembelaan terakhir, menjawab penolakan jaksa terhadap nota pembelaan Putri.
Di bagian awal duplik, Kuasa Hukum Putri mempermasalahkan panjang Replik dari Jaksa yang hanya setebal 28 halaman, menjawab nota pembelaan Putri yang setebal 955 halaman.
Jaksa Penuntut Umum juga dituding emosional dan tidak mampu melakukan pembuktian atas tuntutannya.
Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi membacakan pembelaan terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arman Hanis menyebut bahwa Penuntut Umum tidak cermat menganalisis fakta-fakta yang ada di persidangan.
Dirinya juga menyebut ketidak konsisten hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi seolah-olah bersesuaian juga kembali muncul pada replik tersebut.
Dalam sidang Duplik hari ini, Kuasa Hukum Putri Candrawathi menilai seluruh dalil Replik Jaksa Penuntut Umum rumpang alias tidak substantif.
Bahkan, Kuasa Hukum Putri bilang, dalil dakwaan maupun tuntutan Jaksa, hanya bersifat asumsi tak berdasar, emosi, dan delusi semata.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374249/kilas-balik-replik-richard-eliezer-ronny-talapessy-jaksa-juga-merasakan-dilema-yuridis