JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang pembacaan tanggapan atas replik jaksa hari (31/01/2023) ini, Kuasa Hukum Kuat Maruf menilai tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua Hutabarat hanya imajinasi penuntut umum.
Kalimat Kuat "ibu harus lapor bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam dalam rumah tangga, dinilai tak jadi gambaran bahwa Kuat mengetahui adanya perselingkuhan antara Putri dan Yosua.
Kuasa Hukum Kuat menyampaikan bahwa tuduhan perselingkuhan itu hanyalah imajinasi penuntut umum.
Baca Juga Dapat Dukungan PKS, Anies Baswedan Sebut Presidential Threshold 20 Persen Telah Terlampaui di https://www.kompas.tv/article/373671/dapat-dukungan-pks-anies-baswedan-sebut-presidential-threshold-20-persen-telah-terlampaui
___
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373687/kuasa-hukum-kuat-maruf-sebut-jpu-tak-mampu-buktikan-dugaan-perselingkuhan-putri-dan-yosua