JAKARTA, KOMPAS.TV - Korban penipuan perusahaan investasi bodong, koperasi simpan pinjam Indosurya Cipta mengaku kecewa penanganan kasus penipuan yang didalangi Henry Surya.
Menyikapi putusan tersebut, korban penipuan Indosurya Cipta melalui kuasa hukumnya, berencana mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan meminta dukungan dari pemerintah dan DPR.
Baca Juga Kata Mahfud MD Soal Vonis Bebas Indosurya: Kita Tidak Boleh Kalah! di https://www.kompas.tv/article/372695/kata-mahfud-md-soal-vonis-bebas-indosurya-kita-tidak-boleh-kalah
Melalui perwakilan kuasa hukum korban Indosurya, Kate Victoria Lim menilai putusan PN Jakbar itu menguatkan dugaan awal ada ketidak seriusan dalam menangani korban Indosurya.
Video editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373304/henry-surya-divonis-bebas-korban-ini-bukan-koperasi-tapi-bank-gelap