Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan replik atau balasan jawaban atas pembelaan yang disampaikan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
JPU menilai nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan yang dilayangkan kepada eks Kadiv Propam Polri tersebut. JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari penasehat hukum Sambo.