JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Irfan Widyanto sedianya akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat hari ini (23/1/2023).
Namun, jaksa penuntut umum belum selesai menyusun tuntutan sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (27/1/2023).
Baca Juga Hakim Tegur JPU Karena Undur Agenda Pembacaan Tuntutan Irfan Widyanto di https://www.kompas.tv/article/371201/hakim-tegur-jpu-karena-undur-agenda-pembacaan-tuntutan-irfan-widyanto
Hakim Ketua Afrizal Hady kemudian meminta kesepakatan kepada JPU dan penasihat hukum Irfan agar waktu tidak lagi diulur seperti saat ini.
Video editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371327/sidang-tuntutan-irfan-widyanto-dalam-kasus-obstruction-of-justice-digelar-27-januari-2023