DENPASAR, KOMPAS TV - Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan minimal pemilih bacaleg DPD Provinsi Bali pemilu 2024, yang dipimpin Ketua KPU Bali, Dewa Agung Lidartawan, menetapkan 10 bakal calon DPD RI belum memenuhi syarat. Berdasarkan PKPU No 10 Tahun 2022, bacalon dengan status BMS akan diberi waktu perpanjangan melakukan perbaikan berkas tahap pertama dari 16 hingga 22 Januari 2023.
Adapun 10 bakal calon DPD RI dengan status BMS yakni A.A Ngurah Agung, Agung Bagus Arshadana Linggih, Anak Agung Gde Agung, Gede Suardana, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, Putu Wahyu Widiartana, Wartha De Sandi, serta Wayan Kertha Adnyana.
Ditetapkannya berkas dukungan bacaleg dengan status BMS dikarenakan berkas yang diupload di akun silon terdapat ketidaksesuaian. Misalnya KTP ada namun formulir F1 tidak ada, atau karena ada nama dan alamat yang berbeda antara di KTP dan F1. Sementara status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena berkas dukungan double ganda internal dan double ganda eksternal yang tidak dibubuhi surat pernyataan, selain itu juga karena status pekerjaan di KTP sebagai PNS, TNI dan Polri.
Ketua KPU Bali menambahkan, akan ada dua tahapan perbaikan berkas sebelumn bakal calon DPD RI menuju tahap verifikasi faktual, kemudian ditetapkan sebagai calon DPD pada pemilu 2024.
#kpubali #bakalcalonDPDRI #provinsibali
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371154/rapat-pleno-syarat-dukungan-minimal-dpd