JAKARTA, KOMPAS.TV - Setyadi Yazid, Ahli Komputer Forensik dan Kriptografi yang dihadirkan sebagai ahli di kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Arif Rachman menyebut bahwa hardisk atau atau perangkat yang menyimpan semua konten digital, tetap bisa diakses meskipun komputer atau laptop dihancurkan.
Sebelumnya, selain Ahli Digital Forensik, Ahli Komputer Forensik dan Kriptografi, Setyadi Yazid juga dihadirkan oleh tim kuasa hukum dalam sidang terdakwa Arif Rachman Arifin.
Baca Juga Begini Sosok Arif Rachman Arifin di Mata Anak Buahnya Saat Bertugas di Polres Jember! di https://www.kompas.tv/article/370064/begini-sosok-arif-rachman-arifin-di-mata-anak-buahnya-saat-bertugas-di-polres-jember
Pernyataannya mengatakan pentingnya dilakukan digital otopsi.
Pada dasarnya forensik adalah melakukan rekonstruksi dari peristiwa yang telah terjadi.
Jadi kalau ada data yang terhapus maka perlu di recovery dan itu dinamakan otopsi yang juga berlaku untuk windows ataupun linux.
Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua dengan yang digelar di PN Jaksel, Jumat (20/01).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370120/fakta-menarik-saksi-ahli-sebut-hardisk-tetap-bisa-dilihat-meski-komputer-dihancurkan