JAKARTA, KOMPASTV - Junaedi Saibih, kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, di sela skors persidangan memberikan respon terhadap keterangan Ahli Digital Forensik, Adi Setya hadir yang dihadirkan.
Baca Juga Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuan Brigadir Yosua Ditunda Tahun Depan, Ini Alasan Hakim di https://www.kompas.tv/article/361308/sidang-perintangan-penyidikan-pembunuan-brigadir-yosua-ditunda-tahun-depan-ini-alasan-hakim
Junaedi menyebut bahwa ia ingin membuktikan admissible evidence, atau bukti yang dapat diterima di pengadilan.
Termasuk kesaksian dan dokumen yang bisa mendukung kliennya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361320/begini-respon-kuasa-humum-arif-rachman-soal-kesaksian-ahli-digital-forensik