JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam Konferensi Pers Kejaksaan Agung yang digelar Kamis (19/1) siang ini, menjadi respons atas reaksi negatif publik setelah mendengar pembacaan tuntutan atas kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Fadil Zumhana menegaskan, Jaksa memiliki hak dan parameter jelas untuk merumuskan tinggi rendahnya tuntutan yang dibuat secara arif dan bijaksana sesuai peran masing-masing terdakwa.
Tuntutan kepada empat terdakwa, dalam kasus pembunuhan Yosua, yakni Richard Eliezer, Putri Candrawati, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah sesuai dengan kewenangan aparat kejaksaan.
Fadil menilai Jaksa Agung dan aparatnya sudah diberi wewenang oleh negara dalam menentukan tuntutan dalam sebuah kasus pidana.
Selain menyebut soal tuntutan adalah wewenang pihak kejaksaan, Fadil Zumhana juga meminta masyarakat dan media tak beropini.
Kata Fadil, media tak sepantasnya membuat pengadilan di luar pengadilan.
Ia menegaskan, media hanya bertugas menyiarkan sidang.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369750/jampidum-angkat-suara-tentang-tuntutan-eliezer-jaksa-ajukan-tuntutan-dari-peran-alat-bukti