JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi tanggapan terkait tuntutan kepada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Tanggapan ini diberikan untuk memberi respons yang berkembang di masyarakat usai tuntutan pada lima terdakwa dibacakan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, meminta agar hak penuntutan oleh Jaksa dihormati oleh semua pihak.
Konferensi Pers Kejaksaan Agung yang digelar Kamis (19/1) siang ini, menjadi respons atas reaksi negatif publik setelah mendengar pembacaan tuntutan atas kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Fadil Zumhana menegaskan, Jaksa memiliki hak dan parameter jelas untuk merumuskan tinggi rendahnya tuntutan yang dibuat secara arif dan bijaksana sesuai peran masing-masing terdakwa.
Tuntutan kepada empat terdakwa, dalam kasus pembunuhan Yosua, yakni Richard Eliezer, Putri Candrawati, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah sesuai dengan kewenangan aparat kejaksaan.
Fadil menilai Jaksa Agung dan aparatnya sudah diberi wewenang oleh negara dalam menentukan tuntutan dalam sebuah kasus pidana.
Selain menyebut soal tuntutan adalah wewenang pihak kejaksaan, Fadil Zumhana juga meminta masyarakat dan media tak beropini.
Kata Fadil, media tak sepantasnya membuat pengadilan di luar pengadilan.
Ia menegaskan, media hanya bertugas menyiarkan sidang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369746/masyarakat-kritik-tuntutan-eliezer-kepala-pusat-penerangan-hukum-kejagung-beliau-pelaku-utama