JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menjelaskan soal tuntutan jaksa kepada para terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menuntut Sambo dengan penjara seumur hidup, sedangkan Eliezer selama 12 tahun penjara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dihukum selama 8 tahun penjara.
Baca Juga Tak Biasa! Suara Bergetar Hingga Tepuk Punggung: Jaksa Sedih Bacakan Tuntutan ke Eliezer! di https://www.kompas.tv/article/369687/tak-biasa-suara-bergetar-hingga-tepuk-punggung-jaksa-sedih-bacakan-tuntutan-ke-eliezer
Kejagung menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Eliezer lebih ringan dari Sambo karena dirinya menembak Yosua atas perintah Sambo. Namun, tuntutan Eliezer lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf karena Eliezer merupakan pelaku utama yang menguak fakta.
Kejagung menilai Eliezer bukan penguak fakta pertama, melainkan keluarga Yosua Hutabarat yang melaporkan pembunuhan berencana ini ke polisi.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369706/full-alasan-kejagung-soal-tuntutan-ke-eliezer-lebih-tinggi-dari-putri-ricky-dan-kuat