JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, mendekati babak akhir.
Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya, akan menjalani sidang tuntutan pekan depan.
Jelang sidang tuntutan, Sambo yang diperiksa sebagai terdakwa pada 10 Januari lalu, kembali menegaskan, dirinya tidak ikut menembak Yosua.
Pernyataan Sambo itu, berbeda dengan keterangan yang diberikan Richard Eliezer, saat diperiksa sebagai terdakwa pada 5 Januari lalu.
Baca Juga Arif Rachman Menangis, Ungkap Pesan Istri: Ajudan Saja Bisa Dibunuh di https://www.kompas.tv/article/368045/arif-rachman-menangis-ungkap-pesan-istri-ajudan-saja-bisa-dibunuh
Eliezer masih berpegang teguh pada kesaksian sebelumnya, bahwa Sambo ikut menembak Yosua.
Hal lain yang juga dikejar hakim adalah soal kepastian instruksi Sambo kepada Eliezer.
Eliezer bersikeras menerima perintah untuk menembak Yosua. Sementara Sambo mengaku memberi perintah hajar.
Setali tiga uang, tuntutan hukuman untuk terdakwa Eliezer diprediksi lebih ringan, lantaran perannya sebagai justice collaborator atau penguak fakta, dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, dan terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368052/ferdy-sambo-cs-akan-hadapi-tuntutan-jaksa-ayah-yosua-berharap-sambo-dihukum-maksimal