JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi bakal mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) pekan depan.
Putri Candrawathi bakal dituntut atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Huatabarat atau Brigadir J.
Baca Juga Hakim ke Putri Candrawathi: Kenapa Ada Kuat Maruf di Area Privat Rumah Saguling? di https://www.kompas.tv/article/367987/hakim-ke-putri-candrawathi-kenapa-ada-kuat-maruf-di-area-privat-rumah-saguling
Hal itu disampaikan Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso sebelum menutup persidangan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Video editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367988/sidang-tuntutan-putri-candrawathi-digelar-18-januari-2023