KOMPAS.TV- Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Waralaba atau Franchise harus memenuhi 6 kriteria berikut:
1.Memiliki ciri khas usaha
2.Terbukti sudah memberikan keuntungan
3.Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
5.Adanya dukungan yang berkesinambungan
6.Hak Kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar
Syarat Administrasi
Form Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang disertai dengan cap perusahaan, tanda tangan Direktur, dan materai Fotokopi identitas pemilik Fotokopi perjanjian waralaba Fotokopi izin usaha Fotokopi prospektus penawaran waralaba Detail penggunaan tenaga kerja Fotokopi tanda bukti pendaftaran HAKI Fotokopi Akta pendirian untuk badan hukum Fotokopi NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Surat kuasa bermaterai (bila diurus pihak ketiga) Surat Kuasa Pengurusan (bila dilalui perantara)Syarat Teknis
Melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan setempat Sekitar 80% dari peralatan dan barang dagangan dalam bisnis waralaba harus diproduksi di dalam negeri Pemilik waralaba harus melakukan kerjasama dengan perusahaan berskala kecil dan menengahBaca Juga 7 Bisnis Indra Bekti, Presenter yang Kini Terbaring Sakit Akibat Pecah Pembuluh Darah di https://www.kompas.tv/article/364375/7-bisnis-indra-bekti-presenter-yang-kini-terbaring-sakit-akibat-pecah-pembuluh-darah
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365333/tips-bisnis-sukses-begini-syarat-dan-prosedur-mendaftarkan-bisnis-franchise