JAKARTA, KOMPAS TV - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemecatan dirinya dari Polri.
Hal tersebut tertuang dalam gugatan yang dicatat di situs PTUN dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam gugatan yang didaftarkan Kamis (29/12) tersebut, Ferdy Sambo gugat sejumlah hal.
Baca Juga Lawan Dakwaan Jaksa, Tim Kuasa Hukum Sambo & PC Serahkan 35 Bukti untuk Meringankan! di https://www.kompas.tv/article/363227/lawan-dakwaan-jaksa-tim-kuasa-hukum-sambo-pc-serahkan-35-bukti-untuk-meringankan
Salah satu gugatan dilayangkan pada Jokowi yaitu untuk membatalkan pemecatan dirinya dari Polri atau PTDH.
Sambo juga gugat Kalpolri untuk memulihkan hak-hak dirinya sebagai anggota Polri.
"Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," tertulis di sana, diakses pada Kamis (29/12).
Ferdy Sambo diberhentikan atau mendapat sanksi PTDH usai terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Sambo juga ikut dalam aksi perintangan penyidikan terkait kasus tersebut.
Kini Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana masih menjalani serangkaian persidangan.
Video Editor: Agung Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363229/ferdy-sambo-gugat-jokowi-dan-kapolri-minta-pemecatan-dari-polri-dibatalkan