JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada Richard Eliezer mengunjungi kliennya hari Sabtu (20/08) kemarin, untuk melihat kondisi saksi penguak fakta itu.
Sebelumnya Eliezer telah mengikuti konseling psikologis.
Pendampingan rohani ini menjadi persiapan Bharada E, sebelum mengikuti persidangan.
Tim pengacara juga menyiapkan sejumlah ahli dan saksi meringankan, bagi Eliezer.
Bharada Eliezer menjadi tersangka sekaligus penguak fakta, yang diputuskan lembaga perlindungan saksi dan korban, LPSK.
Pengacara berharap, status penguak fakta, bisa meringankan hukuman Eliezer, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Pengacara Eliezer mengapresiasi perlindungan yang diberikan lembaga perlindungan saksi dan korban, LPSK.
Baca Juga 4 Fakta Keterlibatan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/320974/4-fakta-keterlibatan-putri-candrawathi-dalam-kasus-pembunuhan-brigadir-j
Sementara itu, Kompolnas mengapresiasi Polri yang menetapkan istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan Yosua.
Kompolnas mendesak Polri segera menggelar sidang etik untuk memecat Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian.
Hingga kini, 83 anggota Polri melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jumlah ini masih dapat bertambah, karena Tim Khusus Kapolri masih terus berupaya mengungkap kasus ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/320976/kompolnas-desak-percepat-sidang-pelanggaran-etik-dan-pemecatan-ferdy-sambo