PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Slamet Riyadi, 40 tahun, pelaku pelecehan seksual terhadap seorang pelajar perempuan di Kota Semarang ini berhasil diamankan aparat Polrestabes Semarang. Aksi begal payudara terjadi di jalan pedurungan tengah, Kota Semarang, senin siang, disaat korban yang masih berusia 14 tahun, berjalan kaki sendirian pulang dari sekolah.
Mengetahui korban berjalan sendirian, dimanfaatkan pelaku dengan berpura pura menanyakan alamat. Usai mendapatkan penjelasan dari korban, pelaku melakukan aksinya kemudian kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Aksi pelaku yang dipergoki oleh seorang pengemudi ojek online, kemudian melakukan pengejaran bersama korban. Pelaku yang berhasil dihentikan kemudian dibawa ke kantor Polisi.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pelecehan seksual dengan sasaran anak di bawah umur, dengan alasan tidak melakukan perlawanan. Dihadapan Polisi, pelaku mengaku tertarik melakukan perbuatan tersebut lantaran kerap menonton video wanita di aplikasi ponsel miliknya.
Atas perbuatannya SR dijerat Undang Undang RI nomor 35 tentang perlindungan anak terkait perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, atas usaha membantu tugas Kepolisian, Umar pengemudi ojek online mendapatkan penghargaan dari Polrestabes Semarang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/359687/pelaku-begal-payudara-ditangkap