Pemerintah Tetapkan Harga Tes PCR Tertinggi Rp 275 Ribu

TempoVideo 2022-11-23

Views 0

Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi tes PCR yaitu Rp 275 ribu untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa dan Bali.

Share This Video


Download

  
Report form