SEARCH
Jumlah Tamu saat Akad dan Pesta Pernikahan Dibatasi, Maksimal 20 Persen
TempoVideo
2022-11-22
Views
433
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Kementerian Agama umumkan aturan baru mengenai prosesi akad dan pesta pernikahan.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x8fqno6" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
02:07
Tempat Wisata Jakarta Buka, Menparekraf Sandi: Pengunjung Dibatasi 30 Persen
03:18
Penumpang Dibatasi, Harga Tiket Bus Naik 40 Persen
01:36
Mal Boleh Buka pada PPKM Level 3, Kapasitas Maksimal 25 Persen
01:43
Tiket Pesawat Mahal, Akibatkan Jumlah Penerbangan Turun 15 Persen
01:43
Tiket Pesawat Mahal, Akibatkan Jumlah Penerbangan Turun 15 Persen
00:40
Pesta Diskon Jakarta Fair, Merek Ternama hingga 50 Persen
01:42
PT KAI Sumbar Sebut Jumlah Penumpang Libur Nataru Naik 3 Persen Dibanding Tahun Lalu
01:38
H-2 Larangan Mudik, Jumlah Kendaraan di Tol Palimanan Naik 9 Persen
00:40
Pesta Diskon Jakarta Fair, Merek Ternama hingga 50 Persen
01:27
Pesta Pernikahan Anak Presiden Jokowi dan SBY
01:27
Pesta Pernikahan Anak Presiden Jokowi dan SBY
01:27
Pesta Pernikahan Anak Presiden Jokowi dan SBY