SEARCH
Pelaku Usaha Penimbun Oksigen Terancam Pidana 12 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar
TempoVideo
2022-11-22
Views
107
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menegaskan adanya sanksi pidana serta denda Rp 50 miliar bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan oksigen.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x8fqeq7" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:23
Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
01:35
Dampak Ekonomi Formula E Jakarta Rp 597 Miliar, Dari Tiket Rp 52,4 Miliar
01:35
Dampak Ekonomi Formula E Jakarta Rp 597 Miliar, Dari Tiket Rp 52,4 Miliar
01:54
Juliari Batubara Dihukum 12 Tahun Penjara, Dicabut Hak Politik, dan Denda Pidana Tambahan
09:33
Soal Revitalisasi dan Formula E: Perusak Monas Terancam Pidana
02:19
Ditangkap, Pelaku Penimbun 6.835 Liter Minyak Tanah
09:33
Soal Revitalisasi dan Formula E: Perusak Monas Terancam Pidana
01:33
Armor Toreador Mengaku KDRT Intan Nabila Sejak 2020, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
09:33
Soal Revitalisasi dan Formula E: Perusak Monas Terancam Pidana
01:20
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Pengganti Rp19,6 Miliar
01:21
Hasil Banding Lukas Enembe, Hukuman Bertambah Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
01:10
Jaksa Tuntut Johnny G Plate 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Menara BTS