TEMPO.CO - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mencium aroma maladministrasi dari proyek revitaliasasi dan pembangunan arena Formula E di Monas. Ombudsman menegaskan ada saksi pidana yang dihadapi jika terbukti melanggar aturan dengan merusak cagar budaya.
Sesuai aturan kawasan Monas merupakan cagar budaya nasional yang dilindungi keberadaanya dan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. "Barang siapa yang merusak cagar budaya dalam aturan itu jelas akan mendapatkan sanksi pidana," ucap Teguh P Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya.
Atas dasar itu, Ombudsman berencana memanggil pejabat di Pemprov DKI untuk mengklarifikasi keterangan. Ia mengatakan tak menutup kemungkinan Gubernur DKI Anies Baswedan juga dipanggil.
Hingga kini proyek revitalisasi Monas masih terus berlangsung. Sejumlah persiapan pembangunan terkait perhelatan ajang balap mobil dunia Formula E juga tengah disiapkan Jakpro, selaku pihak penyelenggara. Sementara kondisi Monas kini kondisinya sudah rusak.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel