SEARCH
Fatwa MUI, Tes PCR dan Uji Cepat Antigen Boleh saat Puasa
TempoVideo
2022-11-21
Views
0
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang hukum uji usap untuk mendeteksi COVID-19 saat berpuasa.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x8fp8pq" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
04:49
Ini Perbedaan Uji Cepat Antibodi, Antigen, dan Tes PCR, Ketahui Juga Harganya
02:46
5 Orang Jadi Tersangka Kasus Penggunaan Alat Uji Antigen Bekas
02:38
Belum Booster, KAI Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Antigen dan PCR
02:04
Aturan Baru, Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Wajib Lagi Antigen atau PCR
02:09
Perjalanan Pesawat di Jawa Bali Tak Lagi Butuh PCR, Cukup Antigen
02:30
Bandara Ahmad Yani Menyiapkan Fasilitas Pemeriksaan Tes Cepat Antigen
02:41
Syarat Perjalanan Terbaru: Wajib Booster, Tes PCR dan Antigen Dihapus
02:02
Layanan Tes Cepat Antigen COVID-19 Gratis di Terminal Leuwipanjang
01:42
Fatwa-MUI-Kota-Makassar-Haram-Buang-Sampah-Sembarangan.flv
02:13
Tarif Tes Cepat Antigen Diturunkan Jadi Rp 99 Ribu oleh Pemerintah
01:19
Masjid Dibuka Kembali, Ini Fatwa MUI
01:48
Fatwa MUI Soal Pendistribusian Daging Kurban Olahan