JAKARTA, KOMPAS.TV Dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdawaka Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan justice collaborator Bharada E atau Eliezer.
Hakim mempertanyakan pada saksi AKBP Ridwan Soplanit mengapa hasil olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J lama.
Baca Juga Saksi Ungkap Sambo Minta Peristiwa Penembakan Brigadir J Dirahasiakan di https://www.kompas.tv/article/350672/saksi-ungkap-sambo-minta-peristiwa-penembakan-brigadir-j-dirahasiakan
Sebelumnya, Ridwan mengklaim bahwa dirinya sudah melakukan olah TKP dengan benar.
Baca Juga Saksi Ungkap Kejadian di Rumah Ferdy Sambo Pasca Kematian Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/350594/saksi-ungkap-kejadian-di-rumah-ferdy-sambo-pasca-kematian-brigadir-j
Tapi dalam rangkaian olah TKP, Ridwan menerima intimidasi dari Propam Polri dan Ferdy Sambo dan dilarang membawa sejumlah alat bukti di rumah dinas Ferdy Sambo.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/350706/hakim-heran-hasil-olah-tkp-terkait-pembunuhan-brigadir-j-lama