JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan eks Kapolsek Pinang, Iptu Tapril masih terus diselidiki.
Hasil penyelidikan terbaru, Iptu Tapril disebut tidak melakukan pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Pinang, Iptu M tapril atas dasar suka sama suka.
Dari hasil pemeriksaan, perempuan yang melaporkan kasus itu menerima imbalan dari mantan Kapolsek Pinang.
Perempuan berusia 31 tahun ini menyebut, pelecehan berawal pada saat dirinya mempertanyakan laporannya di Mapolsek Pinang, Tangerang beberapa waktu lalu.
Baca Juga Tersangka Pembunuhan Polisi Pengaman KTT G20 Ditangkap, Ternyata Pelaku Masih di Bawah Umur! di https://www.kompas.tv/article/349869/tersangka-pembunuhan-polisi-pengaman-ktt-g20-ditangkap-ternyata-pelaku-masih-di-bawah-umur
Saat ia menanyakan laporan itu, mantan Kapolsek Pinang, Tangerang sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban hingga meminta kontak whatsapp korban.
Berdalih ingin ajak makan malam, mantan Kapolsek Pinang justru membawa korban ke salah satu kamar hotel.
Saat ini, mantan Kapolsek Pinang, Tangerang telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke bagian pelayanan Markas Polda Metro Jaya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/349871/usut-kasus-dugaan-pelecehan-eks-kapolsek-pinang-polda-metro-jaya-atas-dasar-suka-sama-suka