TEMPO.CO - Otoritas Prancis telah mengenakan denda 150 juta euro atau Rp 2,3 miliar karena diduga menggunakan aturan yang tidak jelas terkait dengan periklanan, Jumat, 20 Desember 2019.
Raksasa teknologi AS ini diduga menyalahgunakan posisinya di pasar iklan pencarian, dengan mengadopsi aturan operasi yang buram dan sulit dipahami untuk platform iklannya Google Ads.
#GoogleKenDenda #Prancis #GoogleAds
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel