SEARCH
Penyelundup Sabu 54 Kg Jaringan Malaysia Divonis Hukuman Mati
TempoVideo
2022-11-17
Views
26
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Satu dari delapan terdakwa penyelundup sabu seberat 54 kg, 276 gram dan 40.894 pil ekstasi yang tertangkap Badan Narkotika Nasional di kawasan Pelabuhan Merak Banten, Senin malam, 30 Januari 2017 divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Neger
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x8flpkh" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
04:57
Penyelundup Sabu 54 Kg Jaringan Malaysia Divonis Hukuman Mati
02:17
Nahkoda Pembawa Sabu 95 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Donggala
01:23
Divonis Hukuman Mati, AKP Andri Gustami Tawar Menawar Upah dengan Jaringan Narkotika Fredy Pratama
00:48
Divonis Hukuman Mati Kasus Sabu, Ini Ekspresi WNA Prancis Dorfin Felix
00:48
Divonis Hukuman Mati Kasus Sabu, Ini Ekspresi WNA Prancis Dorfin Felix
02:00
Pemilik Sabu 862 Kg, Wong Ching Ping Divonis Mati
02:00
Pemilik Sabu 862 Kg, Wong Ching Ping Divonis Mati
02:00
Pemilik Sabu 862 Kg, Wong Ching Ping Divonis Mati
03:11
Satu dari 8 Terdakwa Penyelundup Sabu Dituntut Hukuman Mati
03:10
Satu dari 8 Terdakwa Penyelundup Sabu Dituntut Hukuman Mati
02:35
17 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Divonis Hukuman Mati
02:03
Hukuman Diperberat, Herry Wirawan Divonis Mati