JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini kasus gagal ginjal akut masuk tahap penyidikan.
Polisi terus mendalami supplier Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, khususnya kepada PT Afi Farma.
Polri berjanji setelah gelar perkara akan ditetapkan tersangka.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan meminta pendampingan hukum ke Kejaksaan Agung terkait gugatan Pengadilan Tata Usaha Negeri atas perkara pengawasan obat yang mengakibatkan gagal ginjal akut.
Usai berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara, Kepala BPOM Penny Lukito memastikan Jampidum dan Jamdatun akan memberikan bantuan hukum.
Baca Juga Usai KTT G20, Jokowi Sebut Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Olimipade 2036 di https://www.kompas.tv/article/349270/usai-ktt-g20-jokowi-sebut-indonesia-siap-jadi-tuan-rumah-olimipade-2036
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/349282/usai-gelar-perkara-polisi-berjanji-akan-tetapkan-tersangka-atas-kasus-gagal-ginjal-akut