Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Mendalami Unsur Pidana 2 Perusahaan Obat yang Dilapor BPOM

KompasTV 2022-10-29

Views 136

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal Polri tengah mendalami unsur pidana, terkait dua perusahaan farmasi yang disebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggunakan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, yang diduga memicu kasus gagal ginjal akut.

Tim gabungan Bareskrim Polri akan memeriksa dua perusahaan farmasi yang diduga melanggar ketentuan dalam penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Pemeriksaan dalam rangka penyelidikan kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.

Polisi juga masih mengumpulkan alat bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan, ada dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti secara pidana terkait penggunaan EG dan DEG dengan konsentrasi sangat tinggi.

Penggunaan EG dan DEG diduga menjadi pemicu gagal ginjal yang menyebabkan kematian.

Kementerian Kesehatan (Kemkes) sudah mendatangkan obat penawar dari sejumlah negara, seperti Jepang dan Singapura, untuk menangani kasus gagal ginjal akut di tanah air.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, kasus gagal ginjal pada 21 Oktober 2022; mencapai 241 kasus dengan kasus meninggal 133.

Sementara pada 24 Oktober 2022, tercatat ada 251 kasus gagal ginjal dan meninggal 143 kasus.

Sedangkan pada 26 Oktober 2022 lalu, ada 269 kasus yang meninggal 157 kasus.

Pemerintah harus bergerak cepat menangani gangguan gagal ginjal yang menyerang anak-anak, sehingga kasus kematian tidak bertambah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342961/soal-kasus-gagal-ginjal-akut-polri-mendalami-unsur-pidana-2-perusahaan-obat-yang-dilapor-bpom

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS