PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Selasa pagi anggota Polisi berinisial Aipda AL yang bertugas di Polsek Loano, menjalani upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja di halaman Polres setempat.
Kapolres menjelaskan proses PTDH terhadap bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 nov 2022. Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa. Oknum Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat dengan berbuat asusila dengan istri anggota TNI itu. Nampak tertunduk dan tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.
AKBP muhammad purbaja mengatakan oknum Polri tersebut sebelumnya digerebek warga di rumah istri anggota TNI. Oknum tersebut diduga berselingkuh dengan istri TNI saat suaminya tengah tugas dinas di luar kota . Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
Kapolres berharap kasus ini merupakan pertama dan terakhir. Kapolres mengaku sesuai arahan Kapolri, Polisi tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota.
Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan april 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding. Pada tanggal 07 november 2022 banding dari Aipda AL ditolak.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/348147/selingkuhi-istri-tni-polisi-dipecat-dengan-tidak-hormat