MALANG, KOMPAS.TV- Pasca keluarnya sejumlah temuan oleh Komnas HAM atas tragedi Kanjuruhan, tim kuasa hukum Aremania membuka posko pelaporan untuk korban maupun keluarga korban.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum tim gabungan Aremania, Kamis (03/11/2022).
Keluarga korban dan korban diajak ramai-ramai lapor ke polisi, karena enam tersangka tidak cukup untuk bertanggungjawab atas tragedi Kanjuruhan.
Pelaporan akan dilakukan dengan model B, atas pasal pembunuhan atau pasal 338 dan 340.
Setelah dibuka dua hari lalu, sudah 20 korban lebih yang melapor ke posko tim gabungan Aremania.
"Kami optimis kok lebih dari 20 orang. Akan kami konstruksikan yang memang cukup bukti, akan kami ajukan sebagai laporan polisi model B, dengan pasal-pasal yang berbeda. Rencananya meliputi pasal pembunuhan, penganiayaan, dan juga perlindungan anak" Terang kuasa hukum Aremania Anjar Nawan Yusky.
Kamis ini tim hukum juga berangkat dengan Aremania ke Kejati untuk menambahkan bukti-bukti atas tragedi Kanjuruhan berdasarkan temuan yang telah mereka kumpulkan dari korban.
#temuankomnasham #tragedikanjuruhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344796/tim-hukum-aremania-ajak-korban-kanjuruhan-ramai-ramai-lapor-ke-polisi